Fungsi dan Peran Kelompok Kerja

Kelompok Kerja (Working Group) Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Seruyan, Perusahaan Perkebunan, Organisasi non Pemerintah, Perusahaan non Perkebunan dan Masyarakat. Adapun tugas dari Kelompok Kerja Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan adalah:

1. Mengawal target sertifikasi yurisdiksi yang mencakup sekurang-kurangnya lima aspek, yakni:

    • Pembentukan platform yurisdiksi menuju keberlanjutan;
    • Perlindungan wilayah bernilai konservasi tinggi;
    • Mengurangi deforestasi dan perlindungan area stok karbon tinggi;
    • Pencegahan konflik sosial dalam produksi komoditas; dan
    • Pemberdayaan petani, masyarakat adat, komunitas lokal, dan infrastruktur.

2. Memantau pelaksanaan rencana kerja dan mengidentifikasi solusi serta mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja

3. Mengusulkan kebijakan, program, dan kegiatan daerah yang cepat dan tepat untuk mengurangi risiko yang sering dihadapi petani dan perusahaan kelapa sawit, termasuk deforestasi, konflik sosial, emisi gas rumah kaca dan perusakan kawasan yang bernilai karbon tinggi.