Salam dari Sekretariat Sertifikasi Yurisdiksi Seruyan,
Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan Sertifikasi Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan. Melalui berbagai inisiatif, kami terus berupaya mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan, mulai dari penyusunan regulasi untuk pencegahan konflik dan perlindungan masyarakat adat, pemetaan areal perkebunan, hingga pengembangan mekanisme pemantauan berbasis data.
Kami berharap pembaruan ini dapat memberikan wawasan baru dan memperkuat kerja sama kita dalam mencapai tujuan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut, baca dan download edisi pertama Newsletter Pembaruan Sertifikasi Yurisdiksi Seruyan
dan Ringkasan-Newsletter di sini.
Sekretariat Yurisdiksi Kabupaten Seruyan mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, SE., M.Si, dan Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag untuk masa bakti 2025-2030.
Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam melanjutkan pembangunan daerah serta mewujudkan visi Seruyan Bersama: Berkelanjutan, Sejahtera, Adil, Maju, dan Amanah untuk Semua.
Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan Seruyan dapat semakin maju dan berkembang, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan dan keberlanjutan.
Mari bersama-sama mendukung dan berkontribusi dalam pembangunan Seruyan menuju masa depan yang lebih baik.
Kaleka dan Aquaculture Stewardship Council (ASC) melakukan kerjasama untuk memperluas penerapan sertifikasi yurisdiksi untuk praktik budidaya perairan melalui Program Peningkatan Akuakultur (AIP). Kaleka dan ASC melihat bahwa prinsip-prinsip keberlanjutan produk budidaya perairan di tingkat kabupaten penting untuk diterapkan karena label ini wajib bagi industri budidaya perairan jika ingin masuk ke pasar negara maju.
Chris Ninnes, CEO ASC, menyatakan bahwa ia sangat antusias memulai kerja sama ini dengan Kaleka untuk mencari cara-cara baru mendukung petambak melalui mekanisme jaminan yang mudah diterapkan dan efektif, sehingga dapat mendorong pada perubahan besar. Proyek ini adalah contoh lain dari upaya kami untuk terus membantu petambak yang baru memulai langkah menuju praktik yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial,” tambah Ninnes.
“Kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat lebih bagi petambak, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas dengan harga yang lebih tinggi ketika produk mereka bersertifikat. Kami ingin mengajak lebih banyak petani untuk ikut dalam proses sertifikasi melalui pendekatan yurisdiksi, termasuk mereka yang belum pernah berurusan dengan standar sertifikasi,” jelas Bernadinus Steni Sugiarto, Direktur Eksekutif Kaleka. Kabupaten Seruyan memiliki potensi besar untuk mengembangkan budidaya perairan, dengan 66 sungai, 7 danau, dan 2 kecamatan yang memiliki akses langsung ke laut. Kerja sama ini diprediksi dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan budidaya perairan di daerah ini dengan memanfaatkan lahan seluas 10.000 hektar untuk akuakultur.
Berbagai pihak yang terlibat telah memulai kemitraan ini dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Global Shrimp Forum di Utrecht, Belanda pada 3 September yang lalu. Para mitra bersepakat untuk memantau dan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan secara ketat di semua tahapan akuakultur. Penandatanganan MoU ini akan menjadi langkah awal dalam menerapkan sertifikasi yurisdiksi di sektor akuakultur.
Kerjasama Kaleka dan ASC ini juga memberikan perhatian khusus pada sertifikasi di luar manajemen pakan, seperti yang dilakukan oleh Tambak Berkah dan Pandan Permai melalui Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) yang mencakup aspek sosial dan lingkungan. Hal ini sesuai dengan standar nasional yang menekankan pentingnya aspek sosial dan lingkungan dalam praktik akuakultur. “Kami yakin kerja sama ini akan memberikan dampak positif yang besar terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal di Kabupaten Seruyan,” tambah Bernadinus Steni.
ASC (Aquaculture Stewardship Council) adalah organisasi yang menetapkan standar global untuk budidaya perikanan yang berkelanjutan. Sertifikasi ASC memastikan produk perikanan diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan dan adil secara sosial, sehingga menghasilkan produk berkualitas yang memenuhi standar internasional untuk keberlanjutan.
Saat ini, 24,6% produk di Asia Selatan sudah menggunakan label sertifikasi ASC, dan ada 14 lokasi budidaya bersertifikat di Indonesia
Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat implementasi kelapa sawit berkelanjutan, Kabupaten Seruyan kini memasuki Tahap 2 dari Pendekatan Yurisdiksi untuk Sertifikasi RSPO. Pendekatan ini mengacu pada standar RSPO versi 2021. Dalam pendekatan ini, pemerintah daerah memimpin proses multipihak guna memastikan seluruh aktor di dalam yurisdiksi dapat mematuhi prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan kelapa sawit.
Bertempat di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Seruyan, Pejabat (Pj) Bupati Seruyan, Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Penilaian Tahap 2 Pendekatan Yurisdiksi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Dalam sambutannya, Pj Bupati Seruyan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam produksi kelapa sawit melalui pendekatan yurisdiksi yang telah diinisiasi sejak tahun 2015.
“Ini merupakan suatu kebanggaan bahwa Kabupaten Seruyan menjadi salah satu pilot percontohan Sertifikasi berbasis Yurisdiksi di tingkat Kabupaten,” ujar Pj Bupati. Beliau juga menjelaskan bahwa sertifikasi yurisdiksi bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku dalam rantai pasok minyak kelapa sawit, mulai dari perusahaan perkebunan, petani swadaya, hingga pabrik dan pengepul, mematuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan yang telah ditetapkan. Sertifikasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN.
Seruyan telah memenuhi sebagian besar indikator untuk melanjutkan ke Tahap 2. Untuk pendataan, tahap ini telah mencapai 100% mendata luas areal tanam kelapa sawit, data land bank, perusahaan perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, pabrik kernel. Sementara untuk petani swadaya, 12.228 ha lahan petani telah dipetakan atau 40,90% dari 30.022,88 ha lahan petani swadaya yang tercatat.
Masih ada beberapa langkah yang harus diselesaikan, antara lain; pembagian tugas antar pihak terkait; menindaklanjuti hasil analisis kesenjangan hukum (legal gap analysis); penetapan area konservasi atau no-go zone. Selain itu, RSPO akan melaksanakan field testing terkait Prosedur Remediasi dan Kompensasi (RaCP) serta menyusun pedoman Free, Prior and Informed Consent (FPIC) di tingkat lanskap. Penyusunan timeline yang detail untuk menyelesaikan indikator yang belum terpenuhi juga akan menjadi fokus, dengan target penyelesaian pada tahun 2025.
Pj Bupati Seruyan juga menekankan bahwa di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Seruyan, kelompok kerja sertifikasi yurisdiksi telah diarahkan sebagai forum multipihak yang mendiskusikan strategi serta menyediakan pedoman bagi pelaku usaha kelapa sawit di Kabupaten Seruyan. “Regulasi yang telah disusun oleh pokja dan disahkan oleh kepala daerah harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pokja yang terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat sipil (HCVN, CNV, FPP/YMKL), petani, perusahaan sawit, Pemda. Selain perwakilan RSPO, dua lembaga sertifikasi yakni ASC (Aquaculture Stewardship Council) dan FSC (Forest Stewardship Council) ikut hadir menjadi observer dalam acara ini. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan tingginya komitmen Seruyan sekaligus ketertarikan berbagai pihak dalam mewujudkan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui pendekatan sertifikasi yurisdiksi.
“Seruyan diharapkan dapat menjadi model bagi kabupaten lain dalam menerapkan sertifikasi berbasis yurisdiksi untuk komoditas kelapa sawit. Dengan berhasilnya Seruyan menyelesaikan Tahap 2, pemerintah daerah berencana mengadopsi proses serupa untuk sertifikasi komoditas lainnya di masa mendatang, memperluas dampak positifnya terhadap sektor budidaya pertanian berkelanjutan,” ujar Bernadinus Steni, Direktur Eksekutif Kaleka.
Dengan komitmen berkelanjutan dari semua pihak yang terlibat, Seruyan diharapkan dapat mencapai sertifikasi yurisdiksi penuh dalam beberapa tahun ke depan, menjadikan daerah ini sebagai pelopor dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Pada tanggal 13 November 2024, sejumlah Organisasi, yakni WALHI Kalimantan Tengah, Progress, Save Our Borneo, YBBI, YMKL, LBH Palangkaraya dan TuK INDONESIA, menyelenggarakan konferensi pers online dengan judul Sertifikasi RSPO Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan, untuk Siapa?
Kami dari Pemerintah Kabupaten Seruyan memandang perlu menjelaskan berkenaan konferensi pers yang dimaksud sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Seruyan terhadap isu yang diangkat. Penjelasan ini kami sampaikan dalam tiga aspek yang disebutkan dalam press release. Pertama, konsep pendekatan yurisdiksi. Kedua, mencegah greenwashing. Ketiga, penyelesaian konflik.
Pendekatan yurisdiksi di Kabupaten Seruyan sudah dimulai sejak 2015. Kabupaten Seruyan merintis pendekatan ini karena Bupati Seruyan berkeinginan agar Kabupaten Seruyan menyiapkan kondisi pemungkin secara kewilayahan sehingga pelaku usaha sawit di Kabupaten Seruyan dapat bertransformasi menuju keberlanjutan. Model yang tersedia untuk upaya ini adalah Pendekatan Yurisdiksi inisiasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang Kabupaten Seruyan adaptasikan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Pilar dasar dari pendekatan ini adalah proses multipihak, bertahap, dan sejalan dengan kerangka aturan nasional. Dalam kerangka multipihak, Pemerintah Kabupaten Seruyan melibatkan semua pelaku usaha kelapa sawit, termasuk organisasi masyarakat sipil/NGO dan petani. NGO seperti HCV Network, CNV International, Kaleka, Forest Peoples Programme (FPP), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), dan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) terlibat sebagai perwakilan masyarakat sipil.
Sementara dari petani, organisasi yang terlibat adalah KUD Sawit Jaya, Koperasi Sawit Bangkit, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Bahalap (APKSB) Seruyan, Asosiasi Petani Pekebun Kelapa Sawit (APPKS), serta koperasi plasma seperti Koperasi Bengkirai Jaya Makmur, Koperasi Citra Asam Baru, dan Koperasi Karya Maju Bersama.
Pendekatan secara bertahap artinya pendekatan ini mengikuti kesiapan dan pemenuhan persyaratan secara bertahap. Artinya, Kabupaten Seruyan tidak serta merta mensertifikasi semua pelaku usaha kelapa sawit.
Melalui proses bertahap syarat-syarat harus dipenuhi baik dari Pemerintah Daerah sendiri melalui penyediaan regulasi maupun pelaku usaha kelapa sawit yang akan menjalankan prinsip dan kriteria keberlanjutan. Saat ini, persiapan pengembangan P & C masih terus berlangsung, sehingga Kabupaten Seruyan belum bisa mengatakan kepada publik efektivitas P & C yang ditetapkan.
Pendekatan bertahap merupakan proses untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi dan mengatasi kekhawatiran greenwashing. Selain menjadi isu dalam press release koalisi masyarakat sipil, Pemkab Seruyan juga telah membicarakan isu ini. Karena itu, Pemkab Seruyan secara hati-hati menerapkan inisiatif ini melalui proses bertahap.
Secara ringkas, terdapat empat tahap utama dalam pendekatan yurisdiksi. Tahap pertama adalah pernyataan komitmen untuk mencapai target keberlanjutan. Tahap kedua adalah penyiapan infrastruktur kelembagaan dan aturan yang diperlukan untuk mendukung pendekatan yurisdiksi, termasuk aturan dan kelembagaan untuk entitas yurisdiksi. Dalam panduan RSPO, entitas yurisdiksi akan menjadi unit sertifikasi. Tahap ketiga adalah implementasi aturan yang telah ditetapkan dan pelaksanaan prinsip dan kriteria sertifikasi bagi anggota sertifikasi. Tahap keempat, adalah audit dan sertifikasi.
Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Seruyan baru memenuhi tahap I dan baru saja mengikuti penilaian tahap II. Pada tahap II, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menetapkan sejumlah regulasi pendukung, antara lain:
Beberapa regulasi lainnya yang masih dalam proses perumusan dan akan ditetapkan, di antaranya termasuk regulasi perlindungan perempuan dan anak, tenaga kerja, PADIATAPA, dan perlindungan pekerja, serta perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Keberadaan regulasi-regulasi ini merupakan kerangka kerja utama yang mendukung Pemerintah Kabupaten Seruyan dan semua pihak di kabupaten Seruyan menuju kelapa sawit berkelanjutan.
Berkenaan dengan kekhawatiran greenwashing, kami memastikan bahwa tahap III (implementasi aturan) dan tahap IV (sertifikasi) baru akan dijalankan setelah semua regulasi yang diminta sudah ditetapkan dan Entitas Yurisdiksi beroperasi secara penuh.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan menawarkan kepada pelaku usaha untuk terlibat dalam Entitas Yurisdiksi. Manakala bersedia, pelaku usaha dapat memilih tipe keanggotaannya di dalam Entitas antara anggota sertifikasi dan nonsertifikasi.
Tidak semua perusahaan di Kabupaten Seruyan bergabung menjadi anggota Entitas Yurisdiksi, dan tidak semua mau menjadi anggota sertifikasi. Hingga saat ini, yang menyatakan bersedia menjadi anggota sertifikasi baru 5 perusahaan dan 2 organisasi petani.
Anggota inilah yang akan mengikuti proses sertifikasi di bawah Entitas dan menerapkan prinsip dan kriteria yang ditetapkan RSPO. Sementara anggota non-sertifikasi tidak menjalankan sertifikasi di bawah Entitas karena merupakan anggota yang berasal dari unsur organisasi masyarakat sipil dan/atau perusahaan yang telah tersertifikasi RSPO.
Entitas Yurisdiksi itu sendiri belum operasional. Dapat disampaikan bahwa pendekatan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mensertifikasi secara sekaligus semua pelaku usaha kelapa sawit di Kabupaten Seruyan.
Melalui proses bertahap, pendekatan ini akan mencegah terjadinya greenwashing bagi perusahaan yang belum patuh terhadap standar keberlanjutan. Pada saat yang sama, pemberlakuan regulasi pada skala wilayah akan menyediakan kondisi pemungkin bagi Kabupaten Seruyan untuk menjawab masalah-masalah sistemik di tingkat wilayah.
Penyelesaian konflik adalah tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama stakeholder lainnya yang didorong sebagai salah satu kondisi pemungkin dalam pendekatan yurisdiksi. Kabupaten Seruyan memulainya dari pendataan dan secara bertahap serta melakukan mediasi.
Ada beberapa konflik yang sudah dibawa ke mediasi, termasuk konflik yang disampaikan dalam press release koalisi masyarakat sipil. Beberapa yang lainnya masih dalam proses identifikasi karena penanganan konflik membutuhkan waktu panjang, biaya dan sumber daya manusia yang memadai.
Terkait keprihatinan koalisi masyarakat sipil terhadap kasus yang diungkap, Kabupaten Seruyan juga senada dan berupaya keras kasus seperti itu tidak terulang. Korban dan keluarganya adalah warga Kabupaten Seruyan dan bagian dari Kabupaten Seruyan, masyarakat Seruyan. Kabupaten Seruyan telah melakukan langkah-langkah secara sistemik untuk mencegah kasus serupa terulang, antara lain menyediakan payung regulasi, sistem pengaduan, dan penanganan konflik.
Bilamana organisasi masyarakat sipil ingin memberikan kepakarannya, mendukung secara sumber daya, dan memberikan solusi, maka Pemerintah Kabupaten Seruyan terbuka mengundang partisipasi organisasi masyarakat sipil untuk mencari solusi bersama, terutama dalam Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi.
Pemerintah Kabupaten Seruyan tidak bisa bekerja sendiri dalam mencari solusi penanganan konflik. Pemerintah Kabupaten Seruyan menyadari keterbatasan kapasitas untuk menemukan dan menjalankan solusi yang realistis dan bisa dijalankan, meskipun tidak selalu memuaskan semua pihak.
Kami yakin tidak ada model penyelesaian yang sempurna terhadap semua masalah. Karena itu, melalui pendekatan yurisdiksi kami mengundang semua pihak untuk berdialog dan mencarikan solusinya bersama. Pemerintah Kabupaten Seruyan mengakui masih banyak kekurangannya. Tetapi melalui platform ini, kami berharap masukan berharga untuk menuju perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Seruyan.
Pokja menjadi wadah dalam memberikan informasi update kinerja Sub Pokja I (NKT/SKT), II (konflik sosial), dan III (pemberdayaan petani). Rapat Pokja (Kelompok Kerja) dilaksanakan pada 07 November 2023 yang mengundang Pemda dan multi stakeholder Kabupaten Seruyan mengangkat tema “Strategi Pencegahan Dampak El Nino di Kabupaten Seruyan”. Isu El Nino sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Dampak El Nino adalah kekeringan yang menyebabkan potensi gagal panen dan berimbas pada ketahanan pangan di Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bapak Albidinnor, menyampaikan bahwa Kabupaten Seruyan masih cukup aman dari dampak El Nino karena tidak semua spot terjadi kekeringan ekstrim bahkan masih ada hujan di beberapa tempat. Untuk menjaga ketahanan pangan dan kekeringan yang dapat memicu kebakaran dari dampak El Nino, Pemda Seruyan melaksanakan beberapa alternatif mitigasi yaitu dengan pengadaan pasar murah dan pelatihan KTA (Kelompok Tanggap Api) dan MPA (Masyarakat Peduli Api). Saat ini Pemda Seruyan perlu menyusun kalender iklim dan El Nino Kabupaten Seruyan sebagai salah satu strategi pencegahan dampak El Nino di masa yang akan datang.
Pertemuan Pokja di akhir tahun ini menjadi salah satu PR Pemda dalam menyelesaikan target 2023 untuk mempersiapkan rencana di tahun 2024. Pemda Seruyan berkomitmen untuk mempercepat pembentukan beberapa regulasi yang mengatur concern topik di ketiga sub pokja seperti Ranperbub PPA di sektor perkebunan, Ranperbup perlindungan pekerja, Juklak/Juknis pendataan, pencegahan, dan penyelesaian konflik. Seluruhnya akan tertuang dalam Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Seruyan.
Pada Kamis, 2 November 2023 Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama dengan Musirawas Group melaksanakan pertemuan audiensi untuk mendorong keikutsertaan dan komitmen Musirawas menjadi salah satu pionir pembentukan Entitas Yurisdiksi. Entitas Yurisdiksi merupakan unit berbadan hukum yang terdiri dari para pelaku usaha kelapa sawit. Entitas Yurisdiksi kedepannya akan menjadi unit yang disertifikasi oleh badan sertifikasi dan melaksanakan standar-standar keberlanjutan di tingkat Kabupaten.
Pada pertemuan tersebut, dihadiri oleh Direktur dan jajaran staff, PT Musirawas Citra Harpindo dan PT Sumur Pandanwangi menyatakan secara tegas keterlibatannya bergabung dalam pembentukan entitas yurisdiksi di Kabupaten Seruyan. Adapun kesepakatan yang diperoleh, diantaranya:
Hal ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama dengan para pelaku usaha sawit untuk membentuk unit dan menyusun tata kelola organisasi sehingga bisa mewujudkan cita-cita bersama yaitu Sertifikasi Kelapa Sawit berbasis Yurisdiksi.