Sub Kelompok Kerja II

Pencegahan Konflik Sosial Dalam Produksi Komoditas

1. Memfasilitasi kerjasama antara pelaku usaha perkebunan dan masyarakat untuk pembangunan kebun masyarakat dengan pola plasma atau kemitraan lainnya.

Keluaran:
Inventarisasi kerjasama pelaku usaha perkebunan dan masyarakat melalui pola plasma/kemitraan lain
Fasilitasi kerjasama antara pelaku usaha perkebunan dengan masyarakat
Peningkatan realisasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit bagi masyarakat

2. Pelaksanaan sosialisasi, pelatihan dan pemberdayaan bagi petani, masyarakat adat dan masyarakat lokal

Keluaran:
Pelatihan Access to Justice bagi petani, masyarakat adat, dan masyarakat lokal

3. Pembuatan peraturan tentang pendataan, pencegahan dan penanganan konflik

Keluaran:
Peraturan Bupati Seruyan tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan Kabupaten Seruyan;
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan;
Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Terpadu Pendataan, Pencegahan dan Penanganan Konflik Usaha Perkebunan di Kabupaten Seruyan; dan
Keputusan Bupati tentang Penetapan Juklak/Juknis Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Konflik di Kabupaten Seruyan.

4. Kompilasi data konflik yang terintegrasi dalam satu sistem pengaduan dan pemantauan online

Keluaran:
Form Data Entry Kuesioner Konflik Perkebunan Kabupaten Seruyan
Sistem aplikasi pendataan konflik usaha perkebunan

5. Pembentukan tim pendata level desa serta kegiatan pendataan dan penyelesaian konflik

Keluaran:
Pelatihan pendataan konflik usaha perkebunan;
Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pengaduan dan Pendataan Konflik (PPK) Usaha Perkebunan Tingkat Desa;
Database konflik usaha perkebunan tingkat desa;
Uji Coba Penanganan Konflik di Kabupaten Seruyan; dan
Sistem aplikasi penanganan konflik usaha perkebunan.

6. Peraturan mengenai pekerja serta perlindungan perempuan dan anak di sektor perkebunan

Keluaran:
Peraturan Bupati Seruyan tentang Perlindungan Pekerja di Sektor Usaha Perkebunan;
Peraturan Bupati Seruyan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Sektor Usaha Perkebunan