Misi kami

Dalam rangka mempercepat pencapaian ke arah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, Kabupaten Seruyan telah menerapkan pendekatan yurisdiksi sejak tahun 2015. Yurisdiksi merupakan wilayah administrasi pemerintah daerah yang dipimpin oleh otoritas yang dapat mengeluarkan peraturan yang berlaku bagi seluruh pihak yang tinggal atau beroperasi di dalamnya.

Pendekatan yurisdiksi untuk sertifikasi kelapa sawit merupakan pendekatan yang memastikan semua produser dalam satu kabupaten menerapkan prinsip dan kriteria keberlanjutan. Untuk mencapai tujuan dari pendekatan yurisdiksi, pemerintah daerah bersama-sama dengan semua pemangku kepentingan bersepakat untuk menyusun dan menyetujui target capaian keberlanjutan. Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengeluarkan aturan memastikan semua produser memproduksi kelapa sawit secara berkelanjutan. Kinerja pencapaian target keberlanjutan selanjutnya dipantau melalui sistem pemantauan pencapaian target yang dibangun bersama.

Melalui pendekatan ini, masalah-masalah yang seringkali harus dihadapi oleh produser untuk mencapai sertifikasi berkelanjutan akan diselesaikan secara bersama-sama di bawah pimpinan pemerintah daerah. Melalui pendekatan yurisdiksi, berbagai inisiatif terkait dengan kelapa sawit berkelanjutan dapat diselaraskan dan dicapai dengan lebih cepat.

Tentang Sertifikasi Yurisdiksi

Sertifikasi yurisdiksi komoditas kelapa sawit merupakan kegiatan sertifikasi yang mengacu pada penerapan prinsip dan kriteria keberlanjutan di tingkat yurisdiksi. Dengan mensertifikasi suatu yurisdiksi, semua pelaku dalam rantai pasok minyak kelapa sawit – termasuk petani swadaya, perkebunan skala menengah hingga industri, pabrik, pedagang, dan tengkulak – harus memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan. Adapun sertifikasi yurisdiksi dilakukan dengan beberapa elemen, diantaranya:

  1. Melalui proses multi-pemangku kepentingan, keberlanjutan, dan bagaimana mencapainya dalam yurisdiksi yang ditentukan dan disepakati bersama;
  2. Proses tersebut dipimpin langsung oleh pemerintah daerah, yang kemudian mengeluarkan peraturan yang diperlukan untuk memastikan semua produsen minyak kelapa sawit di suatu yurisdiksi mematuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan;
  3. Sebuah lembaga dan entitas yang bertanggung jawab atas implementasi rencana aksi membawa seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai target dan tonggak yang disepakati;
  4. Sebuah sistem pemantauan untuk mengukur kemajuan dalam mencapai tonggak dan target, dan memastikan kepatuhan pada prinsip-prinsip keberlanjutan; serta
  5. Insentif bagi produsen dan pemerintah untuk melakukan transisi menuju keberlanjutan.

“Manfaat penerapan pendekatan yurisdiksi adalah mencapai dampak yang lebih besar melalui penyederhanaan proses sertifikasi terutama bagi petani kecil.”

Testimonials

Pendekatan yurisdiksi penting diimplementasikan di Seruyan untuk membantu percepatan sertifikasi sawit berkelanjutan bagi kelompok tani/petani swadaya di seluruh desa. Investasi dan upaya yang dilakukan tidak hanya soal peningkatan produksi sawit, namun mencakup berbagai aspek seperti kegiatan konservasi, restorasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut serta pembangunan ekonomi secara luas di tingkat di tingkat kabupaten

Budi Purwanto
Kepala Bappeda-Litbang Seruyan (Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi Seruyan)

Pengembangan platform e-STDB merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan didampingi Kaleka yang hadir dalam mewujudkan kemudahan bagi pekebun sawit swadaya dalam memperoleh kepastian legalitas budidaya tanaman untuk mendukung perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Albidinnoor
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Seruyan (Sekretaris Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi Seruyan)

Pembentukan entitas Yurisdiksi menjadi tonggak penting dalam menetapkan fondasi bagi tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan adanya entitas ini, kami telah berhasil membangun mekanisme yang memungkinkan pemantauan dan penilaian terus-menerus terhadap praktik-praktik yang dilakukan di dalam Kabupaten Seruyan.
Entitas Yurisdiksi menjadi wadah bagi koordinasi, pelaporan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Ini melibatkan pemangku kepentingan secara aktif, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya mencakup aspek lingkungan, tetapi juga sosial dan ekonomi, memastikan bahwa keberlanjutan menjadi fokus utama dalam setiap keputusan yang diambil.
Kami percaya bahwa dengan terbentuknya entitas Yurisdiksi, Sertifikasi Yurisdiksi untuk tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan akan semakin efektif dalam menciptakan perubahan positif. Ini adalah tonggak penting menuju praktik yang lebih bertanggung jawab, dan kami sangat antusias untuk melihat dampak positif yang akan dihasilkan dalam jangka panjang bagi lingkungan, masyarakat lokal, dan industri kelapa sawit secara keseluruhan.

M. Irfan
Kemitraan PT Musirawas Citra Harpindo

Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan saat ini sedang berupaya mewujudkan keberlanjutan pembangunan kelapa sawit melalui pendekatan yurisdiksi dan saat ini kami masih berjuang dalam rangka mengimplementasikan beberapa komitmen terkait konsep keberlanjutan pembangunan kebun kelapa sawit seluruh stakeholders.
Harapannya seluruh pihak bisa mendukung kegiatan Sertifikasi Yurisdiksi dengan bergabung melalui Entitas Yurisdiksi yang saat ini kami proses pembentukannya yang kami beri nama “PERKUMPULAN PELAKU USAHA SAWIT GAWI BAPAKAT KABUPATEN SERUYAN”. SERUYAN PASTI BISA!

Albidinnoor
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Seruyan (Sekretaris Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi Seruyan)

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang mengamanatkan pemerintah kabupaten menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) dan membentuk Tim Pelaksana RAD-KSB dalam bentuk forum multipihak di tingkat kabupaten. Pemerintah Daerah kabupaten Seruyan komitmen  terhadap program Sertifikasi Yurisdiksi yang didampingi oleh Kaleka.

Serangkaian produk hukum yang telah diterbitkan menunjukkan bahwa Sertifikasi Yurisdiksi telah efektif dalam menjalankan program kerja di bidang lingkungan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah sangat terbantu dengan adanya program ini dapat diterapkan di masyarakat dan wilayah kerja apalagi menjadi pilot kabupaten lain secara berkelanjutan.

Menurut saya, Pokja Sertifikasi Yurisdiksi telah bekerja secara maksimal dalam membangun komunikasi dalam setiap kegiatan baik di kabupaten dan di luar kabupaten. Harapannya, Sertifikasi Yurisdiksi dapat terus bersinergi dengan program pemerintah kabupaten Seruyan.

Arus, Arus, Arus !”

Agus Sulino
Kepala Bidang Usaha Tani dan Penyuluhan, Ketua Sekretariat Sertifikasi Yurisdiksi