“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang mengamanatkan pemerintah kabupaten menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) dan membentuk Tim Pelaksana RAD-KSB dalam bentuk forum multipihak di tingkat kabupaten. Pemerintah Daerah kabupaten Seruyan komitmen terhadap program Sertifikasi Yurisdiksi yang didampingi oleh Kaleka.
Serangkaian produk hukum yang telah diterbitkan menunjukkan bahwa Sertifikasi Yurisdiksi telah efektif dalam menjalankan program kerja di bidang lingkungan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah sangat terbantu dengan adanya program ini dapat diterapkan di masyarakat dan wilayah kerja apalagi menjadi pilot kabupaten lain secara berkelanjutan.
Menurut saya, Pokja Sertifikasi Yurisdiksi telah bekerja secara maksimal dalam membangun komunikasi dalam setiap kegiatan baik di kabupaten dan di luar kabupaten. Harapannya, Sertifikasi Yurisdiksi dapat terus bersinergi dengan program pemerintah kabupaten Seruyan.
Arus, Arus, Arus !”